Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar Jumat (15/1/2021) menjebloskan 6 tersangka sabu-sabu ke ruang tahanan lantaran melakukan transaksi sabu-sabu seberat 30,76 gram.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, SH., serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH., Jumat (15/1/2021) mengungkapkan, 6 tersangka yang ditangkap W, 43 tahun dan S, 42 diamankan di TKP di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening seberat 4,18 gram.
Dari tersangka itu diamankan 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 1,05 gram, 1 unit handphone Oppo hitam, 1 unit handphone Oppo silver, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan digital.
Tersangka S, 44 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di TKP di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 3 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening seberat 13, 15 gram, 1 unit handphone LG hitam, 1 unit handphone Oppo silver, 1 buah tas gendong, 1 pack cotton bud dan 1 buah timbangan digital.
Tersangka A alias I, 45 tahun diamankan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening seberat 1, 26 gram dan 1 unit handphone Nokia hitam.
Selain itu tersangka T, 23 tahun diamankan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 8 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastik klip seberat 4,18 gram dan 1 unit handphone Nokia hitam.
Tersangka terakhir S, 44 tahun diamankan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastic klip warna bening seberat 0,87 gram dan 1 set alat hisap sabu (bong).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang. (Taryani)
Modus para tersangka kata Kapoles Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang yaitu melakukan transaksi secara langsung kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan pengungkapan. “Semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 Tahun s/d 20 atau pidana denda 1 M s/d 20 M,” ujarnya. (Taryani)