17 Januari 2021, Tarif Tol Naik Hingga Rp1500

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 15/Janu/2021 23:48 WIB
Foto: Istimewa Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Waskita Toll Road akan memberlakukana kenaikan tarif baru dua ruas Tol  Kanci-Pejagan dan  Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (17/01/2021) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Waskita Toll Road Hewidiakto mengatakan, kenaikan tarif dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

Baca Juga:
Penerapan Sistem One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa Diperpanjang

Dia menjelaskan, sebelumnya pemberlakuan tarif baru ini sempat tertunda selama beberapa bulan, yang sedianya diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Salah satu syarat diberlakukannya penyesuaian tarif ini adalah terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan," tutur Herwidiakto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/01/2021).

Baca Juga:
Waduh! Jalan Tol Bocimi KM64 Arah Sukabumi Longsorr

Terlebih  Tol Kanci-Pejagan, dan Pejagan-Pemalang merupakan ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju jaringan Jalan Tol Trans-Jawa lainnya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," imbuh dia.

Baca Juga:
Dukung Arus Mudik, Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional 2 Arah Mulai Colomadu-Karanganom

Berikut tarif baru Tol Kanci-Pejagan jarak terjauh:

  • Golongan I: Rp 29.500
  • Golongan II: Rp 44.500
  • Golongan III: Rp 44.500
  • Golongan IV: Rp 59.500
  • Golongan V: Rp 59.500

Tarif baru Tol Pejagan-Pemalang jarak terjauh:

  • Golongan I: Rp 60.000
  • Golongan II: Rp 90.000
  • Golongan III: Rp 90.000
  • Golongan IV: Rp 120.000
  • Golongan V: Rp 120.000