Tak Semua Motor Wajib Uji Emisi, Begini Penjelasannya

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 22/Janu/2021 13:03 WIB
Foto: Gridoto.com Foto: Gridoto.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Banyak yang belum tahu ternyata enggak semua motor wajib untuk ikut dan lolos uji emisi, begini penjelasannya.

Proses uji emisi dilakukan untuk mengukur parameter gas buang yang dihasilkan oleh mesin motor 2 atau 4 langkah.

Baca Juga:
DLH Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis Target 2.000 Kendaraan Bermotor

Hal ini dijelaskan oleh Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, hanya motor yang berusia diatas tiga tahun yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:
Agar Lulus Uji Emisi di Jakarta, Ini Batas Maksimal CO Mobil dan Motor

Sedangkan motor berusia dibawah tiga tahun tidak diwajibkan, namun pemilik tetap dipersilakan jika ingin mengikuti tes uji emisi.

“Sebabnya karena motor yang berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam tanggung jawab pabrikan dan umumnya masih dalam kondisi terawat,” lengkap Yusiono.

Baca Juga:
Uji Emisi Bukan Syarat Wajib Perpanjang STNK DKI, Tak Lulus Didenda

Merupakan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur DKI Jakarta, bagaimana dengan motor yang terdaftar dari luar daerah di Indonesia?

“Sasaran dari peraturan ini ditujukan bagi motor yang beroperasi di jalan atau wilayah Provinsi DKI Jakarta,” jawabnya.

Dengan kata lain, bagi kalian pengguna motor dengan registrasi di luar DKI Jakarta pun wajib dan termasuk dalam sasaran peraturan uji emisi.

Sesudah proses uji emisi dilakukan, hasilnya berlaku selama satu tahun sejak proses tes sebelum motorwajib melakukan tes ulang kembali.

Tuh, jadi buat kalian yang motornya masih berumur dibawah tiga tahun tidak wajib ikut uji emisi. (Gridoto.com)