Dulu Dilarang Susi, Kini Cantrang Boleh Untuk Tangkap Ikan Lagi

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 22/Janu/2021 21:20 WIB
Sebuah kapal penangkap ikan dengan jaring pukat hela (trawl). Foto : awionline.org/Mongabay Indonesia Sebuah kapal penangkap ikan dengan jaring pukat hela (trawl). Foto : awionline.org/Mongabay Indonesia

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Beleid itu diteken oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, Edhy Prabowo pada 18 November 2020 sebelum digantikan Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam beleid itu dituliskan ada 10 kelompok alat penangkapan ikan yang diizinkan penggunaannya di tanah air. Terdiri dari jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, pancing, dan alat penangkap ikan lainnya.

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

Cantrang sendiri masuk kategori alat penangkap ikan jenis pukat tarik. Pasal 7 ayat 2 menuliskan ada lima alat yang masuk kategori pukat tarik.

"Pukat tarik berkapal (boat seine) terdiri dari dogol (danish seine), pair seine, payang, cantrang, dan lampara dasar," tulis Pasal 7 ayat 2 seperti dikutip, Jumat (22/1/2020).

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Sementara kategori alat penangkap ikan jaring lingkar terdiri dari yang bertali kerut dan tanpa tali kerut. Sementara pukat hela ada yang berpalang, berpapan, dua kapal, pertengahan berpapan, pertengahan dua kapal, dasar berpapan, dan pertengahan berpapan.

Alat penangkapan ikan kategori penggaruk terdiri dari yang berkapal dan tanpa kapal. Sedangkan jaring angkat terdiri dari anco, jaring angkat berperahu, dan bagan tancap.

Alat tangkap ikan yang dijatuhkan misalnya jala jatuh berkapal dan jala tebar. Untuk jaring insang ada yang tetap, hanyut, berpancang, hingga berlapis.

Perangkap berupa stationary uncovered pound net, bubu, bubu bersayap, stow net, barrier, fence, weir, dan perangkap ikan peloncat. Pancing terdiri dari handline and hand operated pale and line, mechanized line and pole and line, rawai dasar, rawai hanyut, tonda, dan pancing layang-layang.

Alat penangkap ikan lainnya berupa tombak, ladung, panah, pukat dorong, muro ami, dan seser.

"Inovasi alat penangkapan ikan baru yang lebih produktif, selektif, dan ramah lingkungan melalui kajian dan penerapan teknologi dapat dioperasikan di WPPNRI setelah mendapat rekomendasi dari lembaga riset dan Balai Besar Penangkapan Ikan," ungkap Pasal 17 ayat 1.

Sebelumnya, penggunaan cantrang sempat dilarang oleh Menteri KP era Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kala itu, Susi beralasan cantrang merusak ekosistem laut karena panjangnya tali yang digunakan.(fhm/sumber:CNNIndonesia)