Pemilik Kapal Keluhkan Pembatasan Jam Operasional di Kayutangi Banjarmasin

  • Oleh : Bondan

Minggu, 24/Janu/2021 22:05 WIB
Kapal jenis LCT sedang mengangkut truk, seberangi sungai, menuju arah Kalimantan Tengah dari kawasan Kelurahan Alalak Utara RT 16, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). Foto: Banjarmasinpost.co.id Kapal jenis LCT sedang mengangkut truk, seberangi sungai, menuju arah Kalimantan Tengah dari kawasan Kelurahan Alalak Utara RT 16, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). Foto: Banjarmasinpost.co.id

BANJARMASIN (BeritaTrans.com) - Kapal jenis LCT untuk menyeberangkan truk di Jalan Alalak Utara RT 16, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, sempat berhenti selama dua hari. Namun, kini sudah berjalan normal.

Meski mulai beraktivitas kembali, namun antrean truk masih terlihat di Jalan Brigjend H Hasan Basri, kawasan Kayutangi, Banjarmasin.

Baca Juga:
Kapal LCT Bora V Tenggelam di Sulut Sudah Ditemukan, 10 Orang Selamat, 2 Meninggal dan 6 Masih Hilang

Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu (24/1/2021) sore, lajur kiri Jalan Brigjen H Hasan Basri diisi jejeran truk yang sedang terparkir.

Truk-truk itu berjejer mulai dari depan Kampus STIE Banjarmasin hingga depan RSUD Dr H Moch Ansari Saleh atau Kayutangi ujung. Akibatnya, pengendara yang melintas, harus mengambil di lajur kanan.

Baca Juga:
Mantap, KSOP Banjarmasin Peringkat Pertama Penerimaan PNBP di Ditjen Hubla

Menurut H Ranisa, pemilik Kapal LCT di Alalak Utara, antrean truk yang ada di lajur kiri itu lantaran  lebih banyak jumlah truk yang datang dibandingkan dengan jumlah truk yang bisa diseberangkan.

Karena saat ini kapal pengangkut, yakni LCT Sama Berjuang 018, hanya mampu menyeberangkan 17 sampai 18 truk kecil per satu kali jalan. Untuk satu kali menyeberang, kapal LCT memerlukan waktu 30 menit.

Baca Juga:
SPMT Terima Penetapan TCC di Terminal Martapura Baru Banjarmasin

Belum lagi, jelas Rani, kebijakan baru dari Polsek Berangas Polres Batola yang mengharuskan aktivitas penyeberangan angkutan truk tersebut berhenti pukul 20.00 wita. 

Sehingga, menurutnya, kebijakan tersebut memperpendek waktu operasional penyeberangan yang biasanya di mulai dari pukul 07.00 wita hingga pukul 00.00 Wita.

"Waktu operasional penyeberangan dibatasi, jadi kami tidak bisa menyeberangkan angkutan truk sampai habis," katanya.

Untuk itu, Rani berharap agar waktu operasional kapal LCT miliknya bisa diperpanjang, sehingga bisa menyeberangkan semua angkutan truk.

"Ya kalau bisa, diusahakan boleh beroperasi sampai pukul 00.00 Wita, supaya antrean truk tidak tambah panjang," ucapnya.

Selain berharap adanya kebijakan penambahan waktu operasional, Rani pun berencana menambah satu unit kapal.

Kapal tersebut akan menyeberangkan truk angkutan di dermaga yang berbeda, namun masih di sekitar Jalan Alalak Utara.

"Karena kalau tidak tambah kapal lagi, antrean truk di lajur kiri jalan bisa semakin panjang. Jadwalnya kalau tidak besok atau lusa kapal yang baru tiba di Banjarmasin," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id)