Larangan Warga Asing Masuk Indonesia Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

  • Oleh : Redaksi

Senin, 25/Janu/2021 23:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat itu berbunyi, perpanjangan larangan masuk bagi WNA dari semua negara dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari imported case. Terutama dari penularan covid-19 varian baru dari Inggris.

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Ketentuan ini dikecualikan bagi WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, lalu pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) serta kartu izin tinggal tetap (KITAP). Kemudian bagi WNA dengan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.

"WNI dan WNA yang memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran itu.

Baca Juga:
Hari ini Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

WNI dan WNA yang memasuki Indonesia kemudian wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasilnya negatif, selanjutnya bagi WNI harus menjalani karantina lima hari di fasilitas yang disiapkan pemerintah. Sedangkan perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama lima hari.

Sering Rilis Lagu Berbahasa Inggris, Ini Alasan Ahmad Abdul

Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo

"Untuk diplomat asing lainnya karantina mandiri lima hari di fasilitas yang disediakan pemerintah," bunyi Surat Edaran itu. 

Setelah melakukan isolasi mandiri, WNI dan WNA wajib kembali melakukan tes RT-PCR. Jika hasil tes RT-PCR dinyatakan positif baik saat tiba maupun setelah isolasi, maka WNI akan dibawa ke rumah sakit rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.

"Dalam hasil negatif bagi WNI dan WNA bisa melanjutkan perjalanan. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi Surat Edaran itu. (lia/sumber:inews.id)