KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 30/Janu/2021 10:39 WIB
Pemusnahan alat tangkap ikan yang tidak sesuai oleh KKP.(foto:Istimewa) Pemusnahan alat tangkap ikan yang tidak sesuai oleh KKP.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan keseriusannya dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan delapan alat tangkap trawl dan sembilan rumpon ilegal hasil operasi pengawasan. Pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis (28/1/2021) di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara. 

Baca Juga:
Orca 04 Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina di Laut Sulawesi

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar. 

Dalam keterangan persnya Sabtu (30/1/2021), Antam menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan. Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan. 

Baca Juga:
KKP Lampulo Tangkap Kapal Pencuri Ikan di Perairan Sumut

“Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan”, ujarnya. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan menyampaikan bahwa terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia. Rincian barang hasil pengawasan tersebut diantaranya: empat unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, tujuh unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, satu unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan. 

“Jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan”, terang Drama. 

Drama juga menjelaskan bahwa selama tahun 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1,125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP. Sebanyak 1,009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, empat unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, enam unit diserahkan kepada nelayan dan satu unit dilepasliarkan. 

Penanganan terhadap barang hasil pengawasan tersebut menunjukkan komitmen Ditjen PSDKP-KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan maupun ancaman spesies yang membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan. 

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1). Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan empat rumpon (Batam), lima jaring trawl  dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan empat jaring muroami (Bangka Belitung). (Fahmi)