Dirjen Hubdat Normalisasi 2 Truk Barang di Jambi

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 30/Janu/2021 10:47 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

 

JAMBI (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan semakin gencar dan optimistis dalam merealisasikan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023. 

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Untuk menunjang program tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi pada Jumat (29/1/2021).

"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) sebanyak dua unit kendaraan," ujar Dirjen Budi.

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni:

1). Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi BH. 8968 AV, ukuran eksisting : 12.300 mm, ukuran standar : 8.515 mm, kelebihan : 3.785 mm. 

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

2). Merek HINO, Nomor Polisi BH. 8965 MH, tinggi bak eksisting : 1.800 mm, ukuran standar : 1.000 mm, kelebihan : 800 mm.

"Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, Semarang, dan Palembang. Kendaraan- kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL,” urainya.

Dirjen Budi mengatakan, berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 Triliun. Oleh karena itu Dirjen diminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran ODOL.

Hal itu karena mengakibatkan kerusakan jalan dan musibah kecepakaan, sehingga bila terib, anggaran dapat dialokasikan terhadap pembangunan lainnya.

“Dalam hal ini kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian consent dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Budi.

Kendaraan tersebut kata dia, akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.

"Dengan demikian, sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan _blueprint_ kami sampai dengan tahun 2023. Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi, yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk, makanya kami membuat ekosistem ini dapat dilaksanakan pada tahun 2023," ungkap Dirjen Budi.

"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," lanjutnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi, Bahar dalam kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya secara masif untuk mewujudkan program keselamatan zero ODOL dengan melaksanakan sosialisasi kepada karoseri dan unit pengujian berkala. 

'Dengan demikian diharapkan dapat sebagai contoh agar kepada pemilik kendaraan barang dan pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan  normalisasi kenderaannya sesuai  ketentuan,“ kata Bahar. (omy)