Penjualan Pulau di Selayar Sulawesi Selatan Diselidiki

  • Oleh : Redaksi

Senin, 01/Feb/2021 00:07 WIB


MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Aparat Kepolisian Resor Selayar terus menyelidiki kasus penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepuluan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau Lantigiang yang dijual Rp 900.000.000 adalah pulau berpasir putih yang tak berpenghuni. Pulau ini juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate.

Kepala Polres Kepulauan Selayar Ajun Komisaris Besar Temmangnganro Machmud yang dihubungi di Selayar, Minggu (31/1/2021) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi baru meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan data untuk mendalami dan mencari tahu unsur pidana dalam kasus ini.

“Masih penyelidikan untuk mendalami peristiwa tersebut apakah ada unsur pidananya atau tidak. Jika ada unsur pidana dan telah cukup bukti baru akan dilakukan penyidikan,” kata Machmud.

Polisi baru meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan data untuk mendalami dan mencari tahu unsur pidana dalam kasus ini.

Menurut Machmud, kasus ini pertama kali diketahui pertengahan Januari lalu saat pihak Taman Nasional Takabonerate mendapat laporan tentang dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Selayar.

Menindaklanjuti informasi ini, pihak Polres Selayar kemudian mendatangi Pulau Lantigiang. Di sana mereka meminta keterangan sejumlah saksi.

Kondisi terumbu karang di salah satu sudut titik selam Bhayangkari, Desa Barat Lembongan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2017).

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kondisi terumbu karang di salah satu sudut titik selam Bhayangkari, Desa Barat Lembongan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2017).

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pulau tersebut dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900.000.000. Sebagai tanda jadi, Asdianti memberikan panjar Rp 10.000.000 yang diterima Kasman, keponakan Syamsul.

Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Rustam selaku sekretaris Desa Junato dan diketahui Abdullah, kepala Desa Jinato.

"Saat ini, kami mengumpulkan bukti-bukti lain, untuk menentukan pihak-pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian, baik pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian material. Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas,” kata Machmud.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan terkait status pulau ini adalah Nur Aisyah Amnur, kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato.  Kepada polisi, Aisyah mengatakan, awalnya Pulau Lantigian termasuk zona  perlindungan bahari.

Namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019, tanggal 23 Januari 2019,  status Pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional memjadi zona pemanfaatan. Zona pemanfaatan adalah zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

“Tanah di Pulau  Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun warga boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan di mana dalam hal ini pihak Balai Taman Nasional Takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di Pulau Lantigiang,” kata Aisyah dalam keterangan kepada polisi.

Anak-anak hiu jenis black tip (Carcharhinus limbatus) terlihat di perairan Pulau Tinabo Besar, Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (23/10). Taman Nasional Takabonerate juga dikenal sebagai karang atol terbesar ketiga di dunia.Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)23-10-2017Jelajah Terumbu Karang

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Anak-anak hiu jenis black tip (Carcharhinus limbatus) terlihat di perairan Pulau Tinabo Besar, Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (23/10). Taman Nasional Takabonerate juga dikenal sebagai karang atol terbesar ketiga di dunia.Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)23-10-2017Jelajah Terumbu Karang

 

Menurut Machmud, dalam pengumpulan fakta dan data oleh pihak kepolisian, di Pulau Lantigiang ditemukan 100 tanaman pohon kelapa yang ditanam oleh Kasman, ponakan Syamsul. Di sana juga terdapat signboard atau papan bicara yang telah dipasang oleh pihak Taman Nasional Takabonerate, juga gazebo untuk pengunjung yang dibuat pihak taman nasional. Di pulau tersebut, pihak taman nasional juga menanam 700 pohon cemara.

Saat ini polisi masih akan meminta keterangan dan menggali data serta fakta terkait penjualan pulau ini. Pendalaman akan dilakukan terkait pengakuan kepemilikan pulau dan bukti-bukti yang ada. Sejauh ini, Syamsul mengaku pulau tersebut adalah milik neneknya.

Selayar adalah satu-satunya kabupaten kepulauan di Sulawesi Selatan yang seluruh wilayahnya berada di atas laut. Sejak dahulu, Selayar terkenal akan keindahan pulau-pulau berpasir putih dan pemandangan bawah laut yang indah. Setiap tahun, wisatawan terutama penggemar kegiatan bawah laut mendatangi Selayar.

Kasus penjualan pulau  ini bukan kali pertama. Sebelumhya pada 2020, santer terdengar informasi tentang penjualan sebuah pulau di Mamuju, yakni Pulau Malamber yang berada di gugusan Kepuluan Bala-Balakang. Kabarnya, pulau ini ditawarkan dan akan dibeli oleh salah seorang bupati di Kalimantan. Pada 2010, Pemprov Sulsel juga pernah menawarkan pengelolaan beberapa pulau di Selayar kepada investor, untuk kepentingan pariwisata.

(Sumber:kompas.com)

Tags :