Dampak ODOL Ciptakan Kerugian Negara Rp43 Triliun

  • Oleh : Naomy

Selasa, 02/Feb/2021 09:21 WIB
Pemotongan over dimensi kendaraan di Jambi Pemotongan over dimensi kendaraan di Jambi

 

JAMBI (BeritaTrans.com) - Dampak angkutan barang over dimensi over loading (ODOL) ciptakan kerugian negara yang tidak sedikit.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. 

"Saya minta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan – pembangunan lainnya," urai Dirjen Budi dalam keterangannya.

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Menurutnya, Ditjen Perhubungan Darat  tidak bisa bekerja sendiri. Perlu  dukungan Polri dan juga Pemerintah Daerah.

"Sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian consent dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Budi.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Kendaraan-kendaraan over dimensi akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.

"Sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai dengan tahun 2023," ungkapnya. 

Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi, yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja, namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk.

"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," lanjutnya. (omy)