Tidak Berizin, Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap KKP di Laut Banda

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 03/Feb/2021 08:58 WIB
Penangkapan kapal ikan Indonesia oleh kapal Pengawas Perikanan HIU 02 di perairan Laut Banda.(foto:Istimewa) Penangkapan kapal ikan Indonesia oleh kapal Pengawas Perikanan HIU 02 di perairan Laut Banda.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine atau pukat ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2/2020). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal Indonesia itu karena melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan dengan dokumen. 

Penangkapan ini sendiri berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut. 

Baca Juga:
H+12 Lebaran 2024, Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Timur Indonesia

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam siaran persnya Rabu (3/2/2021). 

KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaaan dan Penahanan (HENRIKHAN).

Baca Juga:
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat Curah Kering, Pelindo Tambah 2 Unit Mini Bulldozer

Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari. 

Baca Juga:
Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1445 H

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut", ujar Antam. 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, secara terpisah menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Oleh sebab itu, Ipunk meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan", tegas Ipunk. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus menunjukkan langkah dan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Indonesia. 

Kurang dari Sebulan menjabat Menteri KKP, Trenggono telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri dari empat Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan tiga Kapal Ilegal Indonesia (KII). Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.(fahmi)