Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Diciduk Polisi, ini Profil Zaim Saidi

  • Oleh : Dirham

Rabu, 03/Feb/2021 10:44 WIB
Pasar Muamalah Depok ramai pembeli. Pasar Muamalah Depok ramai pembeli.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menciduk pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (2/2) malam.

Pasar tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.

"Benar (Zaim Saidi ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2) pagi.

Namun demikian, Rusdi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penangkapan itu dilakukan. Termasuk, Direktorat yang menangani perkara tersebut hingga harus menangkap pendiri pasar tersebut.

Sementara, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan bahwa aktivitas pasar tersebut sedang dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.

Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7:00-11:00 WIB.

Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin Dinar dan Dirham," kata Zakky.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.

Lantas siapa Zaim Saidi?

Zaim Saidi

Zaim Saidi merupakan alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1986. Pada 1991, ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor (Washington DC). Pada 1996, ia menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI.

Beasiswa tersebut dimanfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen serta menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration di University of Sydney, Australia.

Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.

Selain itu, Zaim Saidi pernah aktif di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dia juga pernah mengasuh dua acara talkshow di televisi, yakni Kamar 619, yang bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 2000, serta Gerbang Agribisnis di TVRI sejak 2002.

Pada 1997, ia mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Dalam belasan tahun terakhir, lembaga ini aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan, dan advokasi untuk mempromosikan kedermawanan sosial di Indonesia. Pada 1999-2002, ia juga pernah bekerja pada Development Alternative Inc. (DAI), sebuah perusahaan konsultan di Amerika Serikat.

Profil Pendiri Pasar Muamalah yang Ditahan Polisi: S2 Australia & Penulis Buku (1)

Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa

Selanjutnya, pada tahun 2000, Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak di Indonesia. Selama 2008-2010, ia menjabat Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa.

Zaim Saidi juga pernah mencanangkan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara sebagai gerakan pengembalian pasar-pasar rakyat pada 2009. Dalam festival itu, dinar dan dirham berlaku sebagai alat tukar. Bersamaan dengan itu, Zaim mempelopori pembentukan jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar dan Dirham Nusantara (JAWARA).

Buku yang pernah ditulis di antaranya: Kembali ke Dinar, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis, Tidak Islamnya Bank Islam, Soeharto Menjaring Matahari: Tarik-ulur Reformasi Ekonomi Orde Baru Pasca-1980, dan Lawan Dolar dengan Dinar.

(ds/sumber CNNIndonesia.com dan detik.com)