11 Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Telah Terima Asuransi Rp1,25 Miliar

  • Oleh : Naomy

Rabu, 03/Feb/2021 16:48 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Menhub Budi Karya Sumadi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - 11 penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yag jatuh 9 Januari 2021 telah menerima asuransi senilai Rp1,25 miliar.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan

"Berdasarkan informasi per 1 Februari 2021 ganti rugi sudah disampaikan," ujar Menhub.

Sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi dan penentuan ahli waris dari korban Sriwijaya Air SJ 182 tersebut.

Baca Juga:
Menhub Tekankan Antisipasi Permasalahan Balon Udara Saat Libur Lebaran di Jateng

Sedangkan sesuai peraturan pemerintah asuransi senilai Rp50 juta telah disalurkan oleh PT Jasa Raharja kepada ahli waris.

Dia menyampaikan, kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 menjadi pengingat untuk terus menjalankan standar keselamatan penerbangan Indonesia secara ketat.

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

"Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pengoperasian Boeing 737 300/400/500 di Indonesia dan kami juga melakukan bimbingan teknis tentang pelaksanaan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara," ungkap Menhub. (omy)