Dirut IPC Dimintai Keterangan Kasus Korupsi Pelindo II

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 04/Feb/2021 22:57 WIB
Foto:istimewa/antaranews.com Foto:istimewa/antaranews.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II berinisial AS sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Kamis (04/02/2021). 

Selain AS, Direktur Keuangan PT Pelindo II inisial YI juga diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:
IPC TPK Perkuat Safety Operation melalui QHSE Forum

"Ada dua saksi yang diperiksa, AS dan YI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Leonard menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut.

Baca Juga:
IPC TPK Lepas Keberangkatan Ratusan Pemudik Gratis Bersama BUMN Pelindo 2024

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga:
Kerahkan 10 Bus, IPC TPK Berangkatkan 500 Pemudik Gratis

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini. (amt/sumber:antaranews.com)