Kota Tua Ditutup untuk Kendaraan, Ini Daftar Alih Lalu Lintas Terbaru

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 04/Feb/2021 23:18 WIB
Petugas melakukan pengaturan lalu lintas dengan melakukan pengalihan arus kendaraan yang akan menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12/2020).(foto ilustrasi: sindonews) Petugas melakukan pengaturan lalu lintas dengan melakukan pengalihan arus kendaraan yang akan menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (18/12/2020).(foto ilustrasi: sindonews)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Kota Tua bakal dilakukan pararel dengan sejumlah pembangunan lainnya. 

Adapun penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua bakal dimulai 8 Februari 2021. 

Baca Juga:
Awas Macet, Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Hasibuan Bekasi Hingga 15 November

Syafrin menjelaskan, ada empat proyek kegiatan yang akan dilakukan seiring dengan penerapan kebijakan tersebut. Di antaranya yakni; penataan fasilitas pedestrian oleh Dinas Bina Marga; penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Kemudian penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota, oleh Dinas Perhubungan bersama PT MRT Jakarta; serta pembangunan jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT. Pembangunan ini berdampak kepada kebijakan kendaraan dilarang melintas di kawasan Kota Tua. 

Baca Juga:
Jalan di Jakarta Masih Berlaku Buka Tutup karena KTT ASEAN, Ini Rute Alternatifnya!

"Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021). 

Syafrin mengatakan, dengan sejumlah kegiatan tersebut, pihaknya bakal menerapkan pengalihan arus lalu lintas. 

Baca Juga:
Ada Half Marathon, Ini Dia Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta

Berikut rincian pengalihan arus di Kawasan Kota Tua mulai 8 Februari. 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Perniagaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-melalui Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya-Jalan Gunung Sahari ke arah selatan; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi-Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera-Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

• Arus Lalu Lintas diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi-Jalan Bandengan Selatan-Jalan Bandengan Utara Raya-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu-Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi-Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera-Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur; 

• Arus Lalu Lintas dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan-Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Perniagaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.(fh/sumber:CNNIndonesia)