Garuda Berhasil Selesaikan Proses Pencairan Dana OWK Rp1 Triliun

  • Oleh : Naomy

Selasa, 09/Feb/2021 13:50 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil menyelesaikan proses pencairan dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp1 triliun. 

Pencairan dana hasil penerbitan OWK tersebut menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengacu pada perjanjian penerbitan OWK pada akhir tahun 2020 yang telah disepakati antara perusahaan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN). 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

"Dana hasil penerbitan OWK sebesar Rp1 triliun yang telah kami selesaikan proses pencairannya pada pertengahan kuartal 1 tahun ini, tentunya menjadi momentum tersendiri bagi Garuda untuk terus memperkuat upaya pemulihan kinerja sejalan dengan kinerja fundamental operasional Perusahaan yang secara konsisten terus menunjukan pertumbuhan yang positif," urainya, Selasa (9/2/2021). 

Pencairan dana hasil penerbitan OWK ini dituturkannya, telah memperhitungkan kebutuhan modal kerja Perusahaan dalam jangka pendek dan menengah yang tentunya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta aspek compliance terhadap ketentuan Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Dengan begitu, penggunaan dana hasil OWK ini dapat berjalan tepat guna sesuai kebutuhan Perusahaan.  

"Sebagaimana yang telah disepakati bersama stakeholder terkait dalam hal ini Kementerian BUMN RI dan Kementerian Keuangan RI melalui PT SMI selaku pelaksana investasi, dana yang diperoleh dari penerbitan OWK ini akan dipergunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, serta pembiayaan operasional Perusahaan," ungkap dia. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Adapun mengacu pada persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh Perusahaan dengan nilai sebesar maksimum Rp8,5 triliun dan dengan tenor maksimum tujuh tahun, maka sesuai dengan penandatanganan perjanjian penerbitan OWK pada akhir Desember 2020.

Implementasi pencairan dana OWK yang telah terlaksana 4 Februari 2021 adalah sebesar Rp1 triliun dengan tenor selama tiga tahun.  (omy)