Kemenhub Beri Kemudahan dan Fasilitasi Pergantian Awak Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 10/Feb/2021 19:16 WIB
Ilustrasi tugas pelaut Ilustrasi tugas pelaut

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal dan menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci dalam menunjang rantai pasok perekonomian global di tengah pandemi Covid 19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik/operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Kemenhub Selesaikan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan & Wani Pascagempa Bumi di Palu

“Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” jelas Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, kemudahan tersebut menunjukan kehadiran Pemerintah yang melindungi para pekerja khususnya pelaut agar dapat menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid 19.

Baca Juga:
Aplikasi Sehati Kini Layani Perizinan PB-UMKU

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menambahkan, kemudahan pertama diberikan kepada setiap pelaut yang memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competency) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Edorsment) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Hubla yang habis masa berlakunya.

Selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaku selama satu tahun dengan mengirimkan self declaration  yang dapat diakses pada bit.ly/selfdeclaration dan copy sertifikat berwarna yang habis masa berlaku serta surat keterangan dari pemilik/operator kapal kepada DJPL cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Email [email protected].

Baca Juga:
Pembangunan Sarpras Kenavigasian Disnav Benoa dengan Pembiayaan SBSN Sah Dimulai

"Bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi lima tahunan selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 sejak tanggal berakhirnya sertifikat dan dapat diperpanjang melalui Lembaga Diklat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Diklat," urainya.

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfkesi Covis-19 dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujar Capt. Hermanta.

Untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait covid-19.

“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru yang disepakati oleh Syahbandar,” lanjutnya.

Sementara itu, Buku pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait Covid-19 maka buku pelaut tersebut dinyatakan berlaku.

Dia menegaskan, surat edaran juga mengharuskan perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemberangkatan atau pemulangan pelaut yang akibat covid-19 dan dianggap perlu perusahaan memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

Sementara itu, untuk para taruna/cadet/apprentice yang sedang melaksanakan praktek diatas kapal dan tidak dapat meneruskan praktiknya karena alasan wabah Covid-19 yang sudah menyelesaikan masa prakteknya selama sembilan bulan di atas kapal dapat diterima sebagai syarat melanjutkan pendidikan pelatihan dan/atau penerbitan sertifikat keahliannya.

Sertifikat kesehatan pelaut (Medical Certificate for Seafarers) selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing dapat berlaku secara otomatis selama tiga bulan setelah masa berlakunya habis.

Sedangkan bagi pengesahan (approval) program diklat yang habis masa berlakunya atau masuk masa evaluasi tahunan (surveillance) atau ada perubahan status kelembagaan selama surat edaran ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama enam bulan dan akan dilakukan reaudit pengesahan dalam rangka pembaharuan pada kesempatan pertama setelah pemerintah menetapkan tentang bencana Covid-19 berakhir (dicabut).

“Bagi pengajuan pengesahan program diklat baru atau masih dalam proses yang tertunda akan dilakukan proses reaudit setelah pemerintah menetapkan tentang wabah covid berakhir,” ujarnya.

Dengan berlakunya surat edaran ini surat edaran nomor SE 30 Tahun 2020 tentang perpanjangan pedoman rancangan tindakan (Contingency Plan) untuk pelaut dan pemilik/operator kapal akibat Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

“Bila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam pedoman rencana tanggap darurat ini, akan diadakan perbaikan,” tutup Capt. Hermanta. (omy)