Voting Senat AS Tetapkan Sidang Pemakzulan Donald Trump Konstitusional

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 10/Feb/2021 20:03 WIB


Washington DC (BeritaTrans.com)  - Senat Amerika Serikat (AS) menyatakan sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump konstitusional atau sesuai dengan Konstitusi AS dalam voting yang digelar Selasa (9/2) waktu setempat. Dengan penetapan ini, maka sidang pemakzulan Trump bisa dilanjutkan.

Seperti dilansir CNN dan Reuters, Rabu (10/2/2021), 100 Senat AS baik dari Partai Demokrat maupun Partai Republik menggelar voting terhadap pertanyaan: "Apakah mantan Presiden Donald J Trump menjadi subjek yurisdiksi pengadilan pemakzulan atas tindakan yang dilakukan saat menjabat sebagai Presiden?"

Baca Juga:
Donald Trump Ditahan Terkait Suap Aktris Dewasa

Hasilnya menunjukkan 56 Senator menyatakan 'Iya' dan 44 Senator lainnya menyatakan 'Tidak'.

Seluruh Senator Demokrat diketahui memvoting 'Iya' sedangkan enam Senator Republikan diketahui membangkang dari garis partai dan bergabung dengan para Senator Demokrat untuk memvoting 'Iya'. Mayoritas Senator Republikan lainnya meyakini sidang pemakzulan ini inkonstitusional.

Baca Juga:
Donald Trump: Putin Pintar, Pemimpin NATO Orang-orang Bodoh

Dengan mayoritas Senator menyatakan 'Iya' maka sidang pemakzulan Trump bisa dilanjutkan.

Hasil voting itu menunjukkan bahwa Senat AS menolak argumen tim pengacara Trump yang menyatakan sang mantan Presiden AS itu tidak masuk jangkauan Senat karena telah mengakhiri masa jabatannya pada 20 Januari lalu.

Baca Juga:
`Sudah Kangen Aku Belum?`: Pidato Pertama Donald Trump Sejak Tak Lagi Jadi Presiden

Agenda selanjutnya adalah penyampaian argumen pokok dari manajer pemakzulan yang beranggotakan sembilan anggota DPR AS dari Partai Demokrat dan tim pengacara Trump. Masing-masing pihak diberi alokasi waktu selama 16 jam selama dua hari untuk menyampaikan argumen mereka di hadapan Senator AS.

Diketahui bahwa 100 Senator AS bertindak sebagai juri pengadilan dalam sidang pemakzulan ini. Nantinya, mereka akan menggelar voting untuk menentukan apakah Trump bersalah atas dakwaan pemakzulan 'penghasutan pemberontakan' yang dijeratkan kepadanya.

Dibutuhkan dua pertiga mayoritas suara Senat -- yang kini imbang dikuasai 50 Senator Demokrat dan 50 Senator Republikan -- untuk menyatakan Trump bersalah dan dimakzulkan sepenuhnya. Dengan kata lain, setidaknya 17 Senator Republikan harus bergabung dengan Senator Demokrat dalam menyatakan Trump bersalah.

Dalam argumen sebelum voting digelar, manajer pemakzulan dari Partai Demokrat yang bertindak sebagai jaksa dalam sidang ini menayangkan video momen penyerbuan dan kerusuhan Gedung Capitol AS pada 6 Januari lalu, yang didalangi oleh para pendukung Trump.

Video penyerbuan itu ditayangkan bersama video pidato berapi-api Trump kepada para pendukungnya sebelum penyerbuan terjadi, di mana dia mendorong mereka untuk 'fight like hell' demi membalikkan kekalahan dalam pilpres AS 2020.

Beberapa bagian video menunjukkan momen saat pendukung Trump merobohkan barikade dan memukuli polisi yang menjaga Gedung Capitol. Saat itu, para anggota Kongres AS dievakuasi ke tempat aman untuk berlindung dari amukan pendukung Trump.

"Jika itu bukan pelanggaran yang bisa dimakzulkan, maka tidak ada hal seperti itu," tegas anggota DPR dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, yang merupakan anggota tim manajer pemakzulan Trump dalam argumennya di hadapan para Senator AS.

(lia/sumber:detik.com)