Ketahuan Nikah Siri dengan Teman Kantor, PNS di Pemkab Ogan Ilir Sumsel Dipecat

  • Oleh : Dirham

Kamis, 11/Feb/2021 16:15 WIB
PNS nikah siri, dipecat. PNS nikah siri, dipecat.

INDRALAYA (BeritaTrans.com) - Pernikahan siri antara AL (38), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) dengan wanita teman sekantor berinisial FT (30) berakhir menyedihkan.

Istri sah AL, Suci Ariani melaporkan, perselingkuhan dan nikah siri tanpa izin tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir, pada hari Selasa (9/2) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, FT yang tercatat sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TSK) di Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel, sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Menurut Kepala Dinsos Ogan Ilir Irawan Sulaiman, pemberhentian FT dilakukan setelah adanya laporan perselingkuhan yang dilayangkan ke kepolisian.

"Sudah diberhentikan, karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," ujarnya, Rabu (10/2).

Irawan Sulaiman juga membeberkan status AL, yang juga merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir Sumsel. Saat ini kasus AL sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir.

Diungkapkan Sekretaris BKD Ogan Ilir Alifia, AL masih mengikuti pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Hasilnya (pemeriksaan) nanti diberitahu, tapi belum sekarang," ucapnya, Kamis (11/2).

Sebelumnya, kasus ini bergulir usai Suci Ariani melaporkan AL dan selingkuhannya ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Ibu dua anak tersebut tampak geram dengan ulah suaminya, yang ternyata sudah bermain cinta dengan WIL sejak bulan Maret 2020 lalu.

Bahkan Suci tidak menyangka, suaminya nekat melakukan nikah siri dengan FT pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.

"Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya. Mereka juga mengingkari janji jika tidak akan melanjutkan hubungannya," katanya.

Dia bahkan meminta kepada AL agar menyudahi rumah tangganya. Suci juga mengharap agar AL dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS di Ogan Ilir Sumsel. (ds/sumber Merdeka.com/Liputan6.com)