Kemenhub Ingatkan Prokes Perjalanan Udara dan Ketentuan Perjalanan yang Diperpanjang

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 12/Feb/2021 13:46 WIB
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan kembali menetapkan perpanjangan masa berlaku Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang sebelumnya diatur melalui SE 10/2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, petunjuk perjalanan untuk penerbangan domestik akan terus dilakukan penyesuaian dengan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan juga mengamati dan memerhatikan perkembangan terakhir.  

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

“Dengan kembali diberlakukan perpanjangan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui SE 7/2021 oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan kembali memperpanjang ketentuan petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, melaui SE Menhub No.19/2021, untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana berlaku dalam SE 7/2021 tersebut,” urai Dirjen Novie.

Sebagaimana SE. 10/2021, ketentuan dalam SE. 19/2021 memperpanjang pemberlakuan Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga waktu yang belum ditentukan, yang masih mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

1. Persyaratan  dokumen  perjalanan, wajib menunjukkan surat  keterangan negatif  Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

2. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

3. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia dibawah 5 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara  di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar).

4. Penumpang wajib melaksanakan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di bandara dan pesawat.

5. Tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun menggunakan telepon sepanjang perjalanan didalam pesawat dan penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin dalam rangka pengobatan.

6.  Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara. 

“Kami berharap agar pengguna transportasi udara mematuhi petunjuk perjalanan  transportasi udara ini dengan benar dan pastikan menggunakan masker dengan benar selama di bandara maupun selama terbang, dengan kita patuh akan protokol kesehatan, diharapkan kita tidak akan terinfeksi Covid-19," tutup  Dirjen Novie. (omy)