Garuda Kembalikan 12 Pesawat Bombardier, Ini Reaksi Perusahaan Leasing

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 13/Feb/2021 22:18 WIB
Foto:ilustrasi/dokBeritaTrans.com Foto:ilustrasi/dokBeritaTrans.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan kontrak kerjasama dengan perusahaan leasing Nordic Aviation Capital atau NAC. Terkait hal tersebut, NAC meminta agar manajemen Garuda memenuhi komitmen yang sudah di sepakati dalam kontrak.

Direktur NAC Eavan Gannon mengutarakan, informasi berakhirnya kontrak operating lease mereka peroleh dari media massa. Dimana, media nasional ramai-ramai memberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Garuda Indonesia mengakhiri masa kontrak dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

"NAC perusahaan penyewaan pesawat asal Kanada telah mencatat liputan media tentang masalah komersial antara NAC dan PT Garuda Indonesia, sebuah maskapai penerbangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasi di laman resmi NAC dikutip Jumat (12/2/2021).

Dalam keterangan itu, pihak NAC menjelaskan bahwa Garuda memutuskan untuk membeli langsung enam pesawat Bombardier CRJ-1000 yang semuanya dioperasikan oleh emiten sejak 2012.

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Pesawat ini dipilih oleh Garuda sebelum terlibat dengan NAC. Selanjutnya, Garuda memilih NAC untuk menyediakan 12 pesawat CRJ-1000 lagi berdasarkan perjanjian sewa atau jatu tempo pada 2027.

Eavan Gannon juga menuluskam, pandemi Covid-19 yang menerpa negara-negara di dunia menyebabkan garuda mengalami kesulitan keuangan. Meski begitu, NAC akan melakukan diskusi ekstensif dengan maskapai penerbangan pelat merah itu untuk membantu posisi kas mereka selama krisis.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

"NAC telah melanjutkan diskusi ini tetapi belum ada kesepakatan sampai saat ini, dan tidak ada pemberitahuan penghentian yang diterima. Perjanjian sewa dengan demikian tetap berlaku penuh dan NAC mengharapkan Garuda untuk terus memenuhi komitmen kontraktualnya," tutur dia.

Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris ihwal indikasi tidakpidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.

Keputusan juga didasari pada pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik dan profesionalitas.

"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelolah yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat dari keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," Erick Thohir.

Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia.(amt/sumber:okezone.com)