Oleh : Redaksi
Jakarta (BeritaTrans.com) - Pemerintah berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil alias PNS 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun, dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Skema Baru Bikin Gaji PNS Saingi Swasta dan BUMN, Berlaku 2022?
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.
Baca Juga:
THR dan Gaji ke-13 PNS APBN 2022 Disahkan DPR: Soal Kenaikan Gaji Bagaimana?, Ini Bocorannya
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Sebelum Mendaftar CPNS, Mari Kita Cek Dulu Gajinya Sekarang
Lantas, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya?
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berbeda-beda di setiap instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Misalnya, tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kementerian Keuangan berbeda dengan di Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu contoh tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya, eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut perincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Eselon II
Eselon III ke bawah
Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. (lia/sumber:kontan.co.id)