Peras Supir Truk, Polisi Ciduk 7 Orang Mengaku Ormas di Tebing Tinggi

  • Oleh : Bondan

Rabu, 17/Feb/2021 12:14 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa Ilustrasi. Foto: Istimewa

TEBING TINGGI (BeritaTrans.com) - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan sebanyak 7 orang pelaku pemerasan di Jalan Sutomo tepatnya di Komplek Kantor Pos Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari ANTARA, membenarkan adanya penangkapan 7 pelaku pemerasan tersebut.

Baca Juga:
Viral Pengantar Jenazah Keroyok Sopir Truk di Jakarta Utara, Polisi Buru Para Pelaku

Modus dari pemerasan itu adalah dengan dalih meminta bantuan untuk merehab kantor, dengan jumlah Rp 2 juta per orang. Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk tersebut untuk melintas.

Supir truk yang mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai ini tidak memiliki uang sebanyak itu lalu melakukan negosiasi.

Baca Juga:
Warga Pubalingga Top Markotop! Gotong Royong Kumpulkan Muatan Truk yang Tumpah, Sopir Terharu

Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jl Sutomo. Supir truk yang sudah melapor ke polisi lalu menyiapkan dana yang diminta para pelaku.

Walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta pelapor tetap memasukkan uang tersebut ke dalam 6 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku, 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 1 juta dengan total semua Rp 6 juta.

Baca Juga:
Wadidaw! Sopir Truk ini Beli Mie Goreng yang Berubah jadi Cacing dan Tanah

Ketika korban menyerakan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebing  Tinggi langsung melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan membawa ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebing  Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tujuh orang pelaku itu adalah, IS (30) warga Desa Penggalangan Dusun 1 Kec Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas KNPI), TO (42) warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Serdang Bedagai (mengaku Ormas FKPPI), ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas PBB),

Selanjutnya WT (42) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas AMPI), AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas MPI), Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar  Serdang Bedagai (mengaku Ormas IPK) dan AA (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas IPK).

"Para pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHP pidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun," ujar AKP Nainggolan. (Jurnalmedan.pikiran-rakyat.com)