Ojek Online dapat Jatah Vaksin? Ini Kata Dinas Kesehatan Kota Bekasi

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 19/Feb/2021 07:11 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi duduk di boncengan pengendara ojek online saat melakukan pelepasan ojek online Kota Bekasi kembali mengangkut penumpang di Mega Bekasi Hypermall (MGH), Kamis (9/7/2020). Rencananya, pengendara ojek online akan divaksinasi virus corona pada tahap kedua. Warta Kota/Muhammad Azzam Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi duduk di boncengan pengendara ojek online saat melakukan pelepasan ojek online Kota Bekasi kembali mengangkut penumpang di Mega Bekasi Hypermall (MGH), Kamis (9/7/2020). Rencananya, pengendara ojek online akan divaksinasi virus corona pada tahap kedua. Warta Kota/Muhammad Azzam

BEKASI UTARA (Beritatrans.com)  - Vaksinasi virus corona atau Covid-19 akan dilakukan terhadap awak ojek online (ojol) di Kota Bekasi.

Mereka akan menjadi target vaksinasi Covid-19  tahap kedua bersama TNI, polisi, dan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
BPTJ dan Walikota Bekasi Sepakat Hadirkan Layanan Buy The Service

Namun, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dinas Dezy Syukrawati mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai hal tersebut.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendata masyarakat yang menjadi pengemudi ojek online di Kota Bekasi.

Baca Juga:
Komisi V DPR: Operator Ojek Online Harus Perhatikan Kesejahteraan para Driver

"Ojol-ojol nanti kita melalui komunikasi dinas perhubungan dengan komunitasnya," ujar Dezy saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021)

Pendataan bakal dilakukan secara kolektif melalui perwakilan komunitas mengingat jumlah pengemudi ojol cukup banyak tersebar di Kota Bekasi.

Baca Juga:
Kru Bus AKAP-AKDP Jalani Tes Urine dan Cek Kesehatan di Terminal Bekasi

"Karena nggak mungkin kita tanya satu-satu, sama seperti FKUB," ujarnya.

Proses vaksinasi tahap satu untuk tenaga kesehatan diperkirakan bakal berakhir pada akhir Februari 2021 ini.

Pada saat bersamaan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi  juga akan menerima distribusi vaksin untuk tahap dua dari pemerintah pusat.

"Terus nanti tahap duanya kita mulai di awal Maret, ya mudah-mudahan bisa selesai," tutur Dezy.

Menolak vaksin

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan itu juga memuat tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksin virus corona.

Mulai dari penundaan atau penghentian bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administratif atau denda.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan terkait sanksi bagi penolak vaksin virus corona.

Meski begitu, Rahmat menjelaskan bahwa seseorang yang terdaftar sebagai penerima namun menolak untuk divaksinasi bakal rugi.

"Kalau menurut saya selaku wali kota Bekasi, Ada warga yang tidak mau divaksin itu rugi, apalagi yang melakukan hoax," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Pasalnya, vaksin virus Corona merupakan langkah untuk mengantisipasi agar virus corona tak menyerang masyarakat.

"Saya yang sudah divaksin saja bersyukur, karena sudah percaya diri. Kalau orang yang nanti takut, takutnya dimana? Kan efisiensinya sudah 65 persen. Berarti kan ada sebuah ketangguhan imun di kita," katanya.

Rahmat menuturkan bahwa apabila nantinya penolak vaksinasi terkena Covid-19, dia meminta agar mereka tak menyusahkan pemerintah.

"Tapi kalau ada apa-apa nanti, jangan menyusahkan pemerintah, kalau kena nanti udah kena, ada komorbid pengen dapet ICU ini itu."

"Padahal pemerintah sudah memberikan proteksi baik melakukan sosialisasi, 4M dan juga vaksinasi. Nah begitu sudah ada vaksin, enggak mau, nah yang rugi kan nanti yang bersangkutan," tutur Rahmat.  (ny/Sumber: Wartakotalive.com)