Ini Respons KKP Soal 3 Penyelundup Benur Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

  • Oleh : Bondan

Minggu, 21/Feb/2021 13:11 WIB
Tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara. Tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memvonis tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp4,2 miliar dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda Rp600 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim ketua Tofan Husma menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Unsur pidana yang mereka langgar ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.  

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda 600 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021, tersebut.

Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam. Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar  Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.

Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster. Selain itu, dia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor BBL dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020. Agung menyebut, rencananya, benur-benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.

"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," tandasnya.