Truk Standing Bikin Bahaya dan Merusak Fasilitas Umum

  • Oleh : Bondan

Senin, 22/Feb/2021 23:44 WIB
Truk Wheelie. Foto: Kompas.com/Instagram Truk Wheelie. Foto: Kompas.com/Instagram

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Belum lama ini ada video yang diunggah oleh akun Instagram Romansa  Sopir Truck. Pada video tersebut, memperlihatkan truk yang berjalan menanjak, namun karena bebannya yang berlebihan, bodi truk menjadi wheelie.

Bahkan di video tersebut, dua orang berada di kepala truk, menggoyang-goyangkan bodi agar bisa turun. Namun, pengemudi tetap tancap gas sehingga sampai di ujung belokan dengan posisi kepala truk yang terangkat.

Baca Juga:
Jalan Tol PSN Ruas Pekanbaru-Rengat Sepanjang 206 KM Sudah Mulai Konstruksi

Menanggapi kejadian tersebut, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku tersebut tidak aman karena berada di  ruang publik.

“Apapun yang menyangkut akrobatik atau perlakuan yang disengaja, tidak dibenarkan untuk dilakukan di jalan raya atau ruang publik,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 1 Tewas

Kemudian, membahas kemampuan si pengemudi, Jusri mengatakan dia bukannya terlatih, namun bodoh. Hal ini dikarenakan bebannya yang over loadlalu merusak permukaan jalan, ada sanksi hukumnya.

Peraturan tersebut tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 yang berisi:

Baca Juga:
Pembangunan Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Capai 51 Persen Lebih, Ini Detail Progresnya

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain itu yang  sopir lakukan tadi sangat membahayakan mengingat truk yang tidak bisa dikendalikan. Jusri mengatakan, kendali truk berada di roda depan, ketika bagian tadi terangkat, dia tidak bisa mengarahkan kendaraannya.

“Kalau di sepeda motor, saat wheelie bisa dikendalikan dengan badan. Kalau mobil seperti truk, roda yang di belakangnya itu dua, enggak bisa diarahkan ke kiri atau kanan,” kata Jusri.

Kemudian Jusri mengatakan kalau aksi tadi bukanlah hal yang keren atau hebat dan patut dibanggakan. Video tadi bisa digunakan sebagai bukti untuk langkah awal penyelidikan, karena merusak ruang publik dan diberi sanksi. (Kompas.com)