Oleh : Taryani
INDRAMAYU (BeritaTrans.com) - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Casmi, 56 warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jabar sudah 12 tahun bekerja di Arab Saudi namun tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pihak keluarga diwakili Tarinih, 46, adik kandung Casmi, Kamis (25/02/2021) mengadukan nasib kakaknya ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu di Blok Sukamelang, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang.
Menurut Tarinih, kakaknya hampir 12 tahun bekerja di Arab Saudi. Ketika hendak pulang ke kampung tidak bisa karena majikannya diduga selalu menahan kepulangannya. Bahkan sudah dua tahun terakhir tidak ada komunikasi dengan kakaknya. Akibatnya keluarga di kampung sangat cemas.
Tarinih mengemukakan, Casmi sekitar bulan Agustus 2009 direkrut sponsor warga Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana. Satu bulan mengikuti proses calon TKW, pada September 2009 diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. TMA.
Satu bulan di Arab Saudi, Casmi tidak memberi kabar ke keluarga. Setelah dua bulan bekerja baru menelepon menginformasikan dalam kondisi baik-baik saja bekerja di rumah majikan HAL dan majikan perempuannya SI yang tinggal di Hail Baqaa, Arab Saudi.
“Pada tahun pertama bekerja kondsinya baik. Tidak ada masalah, bahkan komunikasi berjalan baik. Casmi juga sempat kirim uang ke orang tua,” ucap Tarinih.
Namun pada tahun kedua, majikannya memindahkan kerja Casmi pada majikan kedua bernama HA serta istrinya bernama FA, tergolong masih saudara dengan majikan pertama.
Semenjak bekerja pada majikan yang kedua ada tanda-tanda kurang baik. Komunikasi mulai jarang. Telepon satu tahun hanya bisa dua kali. Terakhir berkomunikasi akhir tahun 2018 setelah itu putus kontak.
Mengetahui situasi itu, pihak keluarga meminta pertolongan agar bisa memulangkan Casmi baik melalui Pemerintah Desa, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu serta ke BP2MI Bandung. Namun sudah hampir 2 tahun belum ada tindak lanjutnya. Hingga akhirnya mengadukan ke SBMI Indramayu.
Tim Advokasi SBMI Indramayu, Dasiwan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu aduan tersebut. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan membuat surat ke Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri R.I, ujar Dasiwan. (Taryani)