Oleh : Naomy
BATAM (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan optimalisasi penjagaan dan penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikannya dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:
Arus Balik dari Sumatera Menuju Jawa Melalui Penyeberangan Terpantau Lancar dan Terkendali
Turut hadir bersama Menhub, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo.
Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Puncak Arus Balik, Pemerintah Tambah Jumlah Perjalanan Kapal dan Kapasitas Rute Panjang-Ciwandan
“Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam," ujarnya.
Kemenhub berkomitmen menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum yang diberlakukan International Maritime Organization (IMO).
Baca Juga:
Pastikan Kelancaran Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Rute Panjang-Ciwandan 12-18 April 2024
Menhub menginstruksikan jajarannya agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam pengawasan dan penjagaan.
Pada Januari 2021kata dia, telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar.
Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.
“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tutur Menhub.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng menjelaskan, telah membentuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Dirjen Agus mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada.
Seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.
“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” ungkap Dirjen Hubla.
Dirjen Hubla mengatakan, melalui KPLP juga akan terus meningkatkan patroli bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bakamla, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi di perairan. (omy)