Pengadilan Amerika Perintahkan Korea Utara Bayar 2,3 Miliar Dolar kepada Kru Kapal AS

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 26/Feb/2021 07:56 WIB
Tentara Korea Utara menjaga kapal intelijen AS USS Pueblo di Pyongyang, Korea Utara (foto: dok). Tentara Korea Utara menjaga kapal intelijen AS USS Pueblo di Pyongyang, Korea Utara (foto: dok).

Washington (BeritaTrans.com) - Mantan kru kapal intelijen AS yang ditangkap Korea Utara pada tahun 1968 berhak atas ganti rugi lebih dari $2,3 Miliar dari Pyongyang atas “rasa sakit dan penderitaan” yang mereka derita selama 11 bulan masa penahanan, sesuai keputusan hakim federal.

Lebih dari 100 kru kapal USS Pueblo dan kerabat mereka mengajukan gugatan terhadap Korea Utara pada Februari 2018. Keputusan pengadilan dijatuhkan pada 16 Februari lalu di Washington.

Biasanya, pemerintah asing kebal dari tuntutan hukum di pengadilan AS. Akan tetapi, Kongres membuat pengecualian pada 2016 untuk negara-negara yang diidentifikasi sebagai mensponsori terorisme. Pengcualian itu memungkinkan awak Pueblo untuk mengajukan gugatan.

Mantan Presiden Donald Trump memasukkan Korea Utara sebagai negara sponsor terorisme pada November 2017, setelah negara itu dihapus dari daftar pada 2008 oleh Presiden George W. Bush.

Kapal USS Pueblo ditangkap Korea Utara saat berada di perairan internasional di lepas pantai timur Semenanjung Korea pada tanggal 23 Januari 1968, dan 83 awaknya ditahan di Utara. Korea Utara melepaskan para kru pada 23 Desember 1968, namun mereka tetap menahan kapal Pueblo.

(sumber:voaindonesia.com)

Tags :