Aturan Mobil di Jakarta: Kendaraan Sudah Berusia 10 Tahun Dilarang Masuk: Untuk Menekan Tingkat Emisi

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 26/Feb/2021 16:52 WIB
Ratusan kendaraan mobil melintas diruas jalan tol Cawang-Grogol, Jakarta. Ratusan kendaraan mobil melintas diruas jalan tol Cawang-Grogol, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.

"Sejalan dengan itu, uji emisi yang gencar dilakukan menjadi bagian untuk menekan tingkat emisi di DKI," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/2/21).

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi kepada banyak kendaraan. Hal itu sejalan dengan Ingub 66 tahun 2019.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjukkan Yogi, belum genap dua bulan 2021 berjalan, atau hingga 25 Februari kemarin, sudah 72.737 kendaraan yang melakukan uji emisi.

Setiap harinya uji emisi di DKI Jakarta rata-rata lebih dari 1.000 kali, misalnya kemarin 1.207 uji emisi, kemudian tanggal 24 Februari 1.184. Bila membandingkannya dengan tahun-tahun sebelumnya, ada perbedaan jomplang.

Selama satu tahun penuh di 2020 kemarin, uji emisi hanya menyasar 13.050 kendaraan. Tahun 2019 lebih baik dengan 35.175 kendaraan menjalani uji emisi.

Dalam Ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019.

Namun, untuk berlakunya aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun baru akan berjalan 4 tahun ke depan lagi.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan i 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Bagian kesatu Nomor 3 Ingub tersebut.

Pejabat eselon 1 di lingkup Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tugas yang tidak ringan. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," tulis Ingub tersebut dalam Pasal yang sama. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)