KAI Daop Jakarta Tertibkan Aktivitas Warga di Sekitar Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong

  • Oleh : Fahmi

Senin, 01/Mar/2021 19:14 WIB
Penertiban jalur rel petak antara Stasiun Nambo-Cobinong. Penertiban jalur rel petak antara Stasiun Nambo-Cobinong.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Demi mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga, pada Senin (1/3/2021). 

Penertiban itu di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong Km 48+6/10. 

Baca Juga:
Bahaya! KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas di Jalur REL KA

"Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021). 

Baca Juga:
Jalur Rel Cicalengka-Haurpugur Sudah Bisa Dilintasi Kereta Api Kecepatan 90 Km/Jam

Eva menambahkan, selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil. 

"Penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar," ujar Eva. 

Baca Juga:
SO Stasiun Tambun Buat Perjalanan KAJJ Terlambat Lebih 1 Jam, KAI Daop Jakarta Sampaikan Maaf

Eva juga menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian." 

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” 

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama. (fahmi)