Angkasa Pura I-KPK Kerja Sama Tingkatkan Upaya Pencegahan Korupsi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 02/Mar/2021 15:19 WIB
Penandanganan kerja sama cegah korupsi API dan KPK serta BUMN lainnya Penandanganan kerja sama cegah korupsi API dan KPK serta BUMN lainnya

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin langkah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Kerja sama ini terjalin melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Angkasa Pura II Kolaborasi Bareng 11 BUMN, Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Penandatanganan dilaksanakan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dengan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK. 

Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menjalin sinergi yang tertuang dalam lima bidang, yaitu:

Baca Juga:
Peringatan HUT ke-60, Angkasa Pura I Gelar Donor Darah, Hasilkan 1.056 Kantong

1. Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan;

2. Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan;

Baca Juga:
Dongkrak Pasar Produk Lokal, BNI Sediakan Vending Machine UMKM Binaan di Bandara Soetta

3. Penanganan pengaduan melalui aplikasi;

4. Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan; dan

5. Pertukaran data dan/atau informasi.

Faik menyatakan, hal ini merupakan wujud upaya dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

"Perjanjian kerja sama ini merupakan sebuah upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari prinsip GCG," ujarnya.

Lebih rincinya, melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel. 

"Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat whistleblowing system yang telah diamanatkan  Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan," ungkap dia.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri,  sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi.

"Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi," kata Firli.

Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah untuk membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi tools yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Firli mengemukakan, hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.

Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan whistleblowing system perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/. 

Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung pengaduan pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya adalah indikasi praktik KKN di internal perusahaan. 

Implementasi whistleblowing system ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Melalui ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal, utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini," tutup Faik. (omy)