Menteri Kelautan dan Perikanan Diminta Libatkan SAKTI dalam Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 04/Mar/2021 08:27 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (foto:istimewa) Menteri Kelautan dan Perikanan (foto:istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan “PP 27/2021” yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 02 Februari 2021 merupakan salah satu peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Ciptaker”.

PP 27/2021 terbit untuk melaksanakan mandat UU Ciptaker, diantaranya perintah melalui Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27 , Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b. Dikutip dari Antaranews (03/03/21),

Baca Juga:
KKP Perketat Pengawasan Penyelundupan Benih Lobster di Sektor Darat dan Laut Melalui Operasi Bersama

“KKP dengan bangga dan dengan tangan terbuka siap berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman yang sama sehingga mudah untuk implementasinya,” Kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Sosialisasi Interaktif Peraturan Pemerintah No 27/2021 yang digelar di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (03/03/2021). 

Menurut Menteri KP, PP 27/2021 mengamanahkan untuk menyusun 40 peraturan menteri.

Baca Juga:
Menteri Trenggono: Penangkapan Ikan Terukur Sudah Resmi Diundangkan

Menanggapi hal tersebut, Penulis menyoroti salah satu amanah peraturan menteri dalam PP 27/2021, yakni ketentuan Pasal 180 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengawakan Kapal Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri,”.

Baca Juga:
Menteri Trenggono Minta Pasokan BBM Nelayan Terpenuhi Agar Aktivitas Melaut Tidak Terganggu

Maka sejalan dengan komitmen MenKP di atas tersebut, diharapkan dalam proses penyusunan peraturan menteri amanah Pasal 180 KKP dapat mengundang dan melibatkan partisipasi Serikat Awak Kapa Transportasi Indonesia (SAKTI)l sebagai salah satu pemangku kepentingan utama awak kapal.

Hal di atas penting dilakukan oleh KKP sebagai bahan Konsultasi Publik dalam proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) PP 27/2021.

Secara umum, PP 27/2021 Paragraf 13, Pasal 171 sampai dengan Pasal 179 sangat bagus isinya, salah satunya di mana Perjanjian Kerja Laut “PKL” merupakan kesepakatan antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal perikanan atau Nakhoda atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan keamanan dan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kematian, dan jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentunya dalam rangka menyusun peraturan menteri tersebut diperlukan kehati-hatian dan kecermatan agar dapat menghasilkan peraturan yang secara teknis benar-benar dapat mengakomodir kepentingan para pihak baik pengusaha maupun awak kapal perikanan sehingga harapan hubungan industrial dan hubungan kerja awak kapal perikanan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terwujud dengan baik, yang tentunya juga bukan hanya terwujud dalam sebuah aturan saja, melainkan terimplementasi dengan baik di lapangan. (ahmad/sumber:penulis,Imam Syafi’i)