Susi Protes Pengangkatan Harta Karun di Laut RI yang Capai Rp 170 Triliun

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 05/Mar/2021 05:13 WIB
Ilustrasi Harta Karun. Ilustrasi Harta Karun.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Rencana Pemerintah yang akan membuka kembali izin pengangkatan oleh asing mengenai harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) mendapat protes keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. 

Nilai harta karun dari bangkai-bangkai kapal kuno itu ditaksir US$12,7 miliar atau sekitar Rp 170 triliun (kurs Rp14000). 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono@kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi di twitter miliknya @SusiPudjiastuti Rabu (3/3/2021) malam. 

Seberapa besar sebenarnya kekayaan laut Indonesia hingga membuat minat swasta untuk mencari harta karun di dalam laut besar? 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Indonesia adalah wilayah perdagangan pada zaman Hindia Belanda. Dengan garis pantai mencapai 95.181 Km membuat Indonesia sebagai jalur perdagangan. Banyak kapal dari negara luar masuk ke Indonesia, mulai dari Timur Tengah, China hingga Eropa. 

Diperkirakan ada sekitar 30 ribu kapal Cina yang melakukan pelayaran ke Nusantara tidak pernah kembali ke pelabuhan asalnya. Kapal-kapal itu diperkirakan karam di lautan Indonesia. Sementara riset UNESCO menyebut, terdapat 20 ribu kapal pernah berlayar ke Selat Malaka juga tidak pernah kembali. 

Baca Juga:
Geliat Perikanan Tangkap di Muara Baru Jakarta Pasca Libur Lebaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat mencatat bahwa ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja. 

Penuh Polemik 

Pada Perpres Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus. Namun, sempat dihentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing. 

Moratorium izin mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi bernilai dari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). 

Hitungan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) nilainya sebesar US$12,7 miliar. 

Dari sisi ekonomi, setiap lokasi BMKT dapat bernilai antara US$80 ribu hingga US$18 juta. Apabila dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata, maka dapat menghasilkan US$800 hingga US$126 ribu per bulan per lokasi harta karun. 

APPP BMKTI menyebut terdapat 464 titik lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan Indonesia.  

"Diperkirakan terdapat harta karun bernilai ekonomi yang mencapai sekitar US$12,7 miliar...," kata Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio kepada CNN, Kamis (4/3). 

Kini Diizinkan Jokowi 

Namun pada pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM. 

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021). 

"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.[...] Harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata Bahlil. 

Pada klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.(fhm/sumber:CNBCIndonesia)