Tol Banjir dan Banyak yang Rusak, BPKN Diminta Larang Kenaikan Tarif Tol

  • Oleh : Fahmi

Senin, 08/Mar/2021 20:48 WIB
Foto ilustrasi: Genangan air di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek. (dok.istimewa/Jasa Marga) Foto ilustrasi: Genangan air di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek. (dok.istimewa/Jasa Marga)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Badan Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia (BPKN RI) melarang kenaikan tarif jalan tol. 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, KKI banyak menerima aduan konsumen pengguna jalan tol terkait pelayanan yang tidak maksimal. 

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Pertama, permasalahan yang banyak diadukan masyarakat yaitu terkait banjir yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan tol. 

"Misalnya kasus banjir, drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia. Bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum," kata David dalam keterangan tertulis, Senin (08/03/2021). 

Baca Juga:
Posko Terpadu Angkutan Lebaran Resmi Ditutup, Ada 242 Juta Pergerakan

Selanjutnya, pengaduan terkait kondisi jalan tol yang rusak dan tidak segera dilakukan perbaikan. 

Hal ini sangat berisiko terhadap konsumen atau pengguna jalan tol dan berpotensi menimbulkan kerugian. 

Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran, 79.000 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

Masalah lain yang juga sering menjadi aduan adalah soal kemacetan di jalan tol. 

"Kemacetan ini jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata (bebas hambatan)," ujarnya. 

David mengutip Pasal 30 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. 

"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila jalan tol yang dilalui banjir maupun rusak," tutur David. 

Ganti rugi ini telah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2005. 

“Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.”    

Selanjutnya disebutkan pula dalam Pasal 88: 

“Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).” 

Berdasarkan temuan dan alasan itu, dia meminta agar rencana kenaikan tarif tol apapun layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia. (fh/sumber:kompas.com)