Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Pada Libur Isra Mi`raj Besok

  • Oleh : Dirham

Rabu, 10/Mar/2021 12:01 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta. Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTranscom) - Menjelang libur panjang Isra Mi'raj 11 dan 14 Maret 2021, KAI mengeluarkan aturan baru. Perbedaan terletak pada batasan umur yang diwajibkan untuk penyertaan hasil tes skrining Covid-19, dan umur pengambilan sample kian diperpendek.

Dari unggahan KAI pada aplikasi Instagram, saat ini KAI mengacu pada SE. 20 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, yang berlaku terhitung mulai 9 Februari 2021 sampai hari ini. Ada beberapa perbedaan yang mendasar.

Batasan Umur Di Ubah

Perbedaan ada pada aturan batas umum bagi anak anak yang perlu melakukan tes skrining Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose).

Berdasarkan SE No. 11/2021 anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Tapi di SE No. 202/2021 (Yang berlaku sekarang), mereka yang tidak wajib test adalah anak di bawah umur 5 tahun.

Hasil Skrining Test Covid Harus 1x24 Jam Pada Libur Panjang

Dari aturan baru itu juga dijelaskan kini untuk libur panjang kini pelaku perjalan KA antar kota wajib menunjukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose, yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan di luar hari libur panjang, pengguna kereta api bisa menunjukkan surat bebas Covid - 19 yang sample diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Aturan Perjalanan KA Libur Keagamaan 11 & 14 Maret 2021

Dari keterangan resmi KAI, Pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan Isra Mi'raj tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021 diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, (10/3/2021).

Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pengguna kereta api dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Mikraj tanggal 12 Maret 2021.

Saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.

KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 45 stasiun. (ds/sumber CNBC News Indonesia)