Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 26 Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 12/Mar/2021 18:20 WIB
Penyerahan secara simbolis santunan kecelakaan bus terguling di Sumedang oleh Jasa Raharja Penyerahan secara simbolis santunan kecelakaan bus terguling di Sumedang oleh Jasa Raharja


SUBANG (BeritaTrans.com) - Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan terhadap 26 ahli waris korban kecelakaan dari total 29 Korban meninggal dunia.

Rinciannya, 24 korban meninggal dunia beromisili di Wilayah Kabupaten Subang, satu orang di Sumedang dan satu orang berasal dari Kota Bandung.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal atas nama Dewan Komisaris, Direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Para petugas Jasa Raharja menurutnya, sejak kejadian langsung bekerja mendatangi tempat kejadian musibah dan melakukan pendataan korban. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dengan begitu sampai dengan hari ini (12/3/2021) santunan terhadap 26 Korban meninggal dunia telah  diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sedangkan penyerahan santunan dilaksanakan Jasa Raharja secara simbolis oleh Hendri kepada ahhli waris korban di Cisalak Kabupaten Subang, hari ini.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Dalam penyerahan santunan tersebut turut hadir Kapolsek Sumedang Iptu Ikin S
Danramil Alexgro Camat Eza Zaithon Thowi Anshari Pimpinan Cabang BRI, dan Kades setempat Sokayana.

"Setiap korban berhak memeroleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," ujarnya. 

Adapun korban  meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. 

Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

Penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan meskipun kemarin (11/3/2021) merupakan Hari Libur Nasional memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

"Hal ini berkat kerja sama dan dukungan dari mitra terkait," tuturnya.

Di antaranya yaitu Tim Ditlantas Polda Jabar, Tim Unit Laka Lantas Polres Sumedang, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Bank BRI, Aparat Kecamatan dan Keluarga Korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen. (omy)