Innova-Fortuner Bakal Pajak 0%, Pajero-CR-V Bagaimana?

  • Oleh : Bondan

Selasa, 16/Mar/2021 20:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa Ilustrasi. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah bakal memperbarui aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan baru, dari yang semula maksimal untuk 1.500 cc, kini bakal naik menjadi 2.500 cc. Selain itu, ada syarat lain yakni produksi di Indonesia dengan kandungan lokal 70%.

Namun, berbeda dengan jenis kendaraan yang saat ini sudah mendapat relaksasi, yakni jumlah sasarannya mencapai puluhan mobil, mobil produksi Indonesia di bawah 2.500 cc dengan kandungan lokal di atas 70% nyatanya tidak banyak. Yang sudah pasti memenuhi ketentuan ini adalah Toyota Fortuner dan Kijang Innova.

Baca Juga:
Harmonisasi Tarif PPnBM, Harga SUV Eropa Mepet dengan Jepang

"Terus terang saya lagi jajakin kendaraan-kendaraan mana yang berhak. Karena begitu di bawah 2500cc dan 70% lokal konten, sementara saya lihat nggak banyak jumlah kendaraannya, dan saya belum tahu karena belum di-update, saya lagi jajaki," kata Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/3/2021).

Kejelasan mengenai persentase konten lokal juga masih jadi pembicaraan di internal Gaikindo. Hal ini menjadi dasar jenis mobil tersebut bakal terkena relaksasi PPnBM 0% atau tidak. Meski beberapa agen pemegang merek mengklaim memenuhi syarat, namun perlu ada kajian lebih lanjut.

Baca Juga:
Semikonduktor untuk Honda Mobilio Langka, Produksi Terganggu

Meski belum bisa memastikan mobil apa saja yang bakal kena relaksasi, namun Yohannes memberi gambaran bahwa ada beberapa jenis mobil dengan kapasitas hampir 2500cc yang sudah diproduksi di Indonesia, ia memperkirakan ada empat jenis mobil.

"Saya lihat kira-kira di situ ada yang namanya Innova Kijang Toyota, Fortuner Diesel karena facelift kalau ngga salah 2700cc, Pajero Sport, ada juga Honda CR-V. Tapi ini kembali, saya belum tahu kandungan local purchase-nya apa memenuhi syarat atau tidak, mereka masing-masing APM akan memberikan masukan," sebutnya.

Baca Juga:
Wuling Siapkan `Peluru` Baru, Mobil Harga Rp 100 Jutaan!

Namun, Ia belum bisa memastikan apakah mobil-mobil tersebut bakal terkena relaksasi atau tidak. Keputusan lebih lanjut akan menerima hasil kajian dari APM maupun Kemenperin.

"Jadi nanti akan keluar perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diubah dari 1.500cc jadi 2500cc, persyaratan lain tetap jalan 70%. Setelah PMK keluar, nanti akan ada dari Kemenperin yang menyatakan kendaraan mana yang diizinkan untuk berpartisipasi dalam program tersebut," jelasnya. (CNBCIndonesia.com)