Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Tol Buat Pelototi Truk ODOL

  • Oleh : Bondan

Minggu, 21/Mar/2021 12:05 WIB
Truk odol melintasi di jalan tol. Foto: BeritaTrans.com. Truk odol melintasi di jalan tol. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah kamera tilang elektronik (ETLE) baru akan dipasang di beberapa ruas tol wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kamera tilang itu untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan bebas hambatan, termasuk truk yang melebihi kapasitas atau over dimention dan over load (ODOL)

"Sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload dan overdimention. Yang ini dipasang di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogodi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga:
Jalan Tol PSN Ruas Pekanbaru-Rengat Sepanjang 206 KM Sudah Mulai Konstruksi

Dalam data yang dipaparkan oleh Sambodo, setidaknya ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasangi kamera baru.

Pertama Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A, Ruas Tol Jakarta-Cikampek II KM 23+950 A dan KM 28+800 B. Kemudian ruas Jalan Tol Dalam Kota KM 14+700 A, Ruas Tol Soedijatmo KM20+400 B, Ruas Tol JORR KM 53+400 B, dan KM 53+600 B.

Baca Juga:
HK Targetkan Perbaikan Jalan Tol Palindra dan Indraprabu Selesai H-7 Lebaran

Sambodo menyatakan setidaknya terdapat 41 kamera ETLE yang dipasang di beberapa ruas jalan, seperti jalan tol, jalur busway, jalur arteri, hingga beberapa jalan di daerah penyangga ibu kota.

"Sudah ada 57 kamera saat ini ditambah 41 kamera yang nanti akan di-launching bersama 12 Polda lainnya di ETLE nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Jalan Tol Sumatra Ruas Bangkinang - Koto Kampar Dipersiapkan Gratis untuk Pemudik

Sambodo menjelaskan terdapat empat jenis kamera yang dapat memotret beberapa pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang melebihi kapasitas.

Para pelanggar lalu lintas itu langsung tercatat di pusat data kepolisian lalu lintas. Selanjutnya polisi akan memverifikasi pelanggaran tersebut.

"Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau telpon atau datang ke posko. Kalau yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi dalam 7 hari maka STNK akan diblokir," ujarnya. (CNNIndonesia.com)