Pakai Truk ODOL, Pengusaha Angkutan di Sumbar Divonis Denda Rp8 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

  • Oleh : Bondan

Rabu, 24/Mar/2021 08:50 WIB
Truk ODOL. Foto: BeritaTrans.com Truk ODOL. Foto: BeritaTrans.com

PADANG (BeritaTrans.com) - Seorang pengusaha angkutan di Sumatera Barat (Sumbar), DF (38) divonis hukuman denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

DF divonis bersalah melanggar pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Baca Juga:
Kecelakaan 2 Truk di Mukomuko Bengkulu Tewaskan 1 Pengemudi

"Memutuskan vonis denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang Selasa (23/3/2021).

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya.

Baca Juga:
Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Modern

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga:
Truk Kontainer Overload Terguling di Underpass Putar Balik Dekat Pintu Tol Bekasi Barat

"Saya menerimanya Yang Mulia," kata DF.

Efek Jera

Sementara itu Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan dengan adanya vonis hakim itu diharapkan pengusaha angkutan di Sumbar bisa mematuhi aturannya yang ada.

"Ini efek jera bagi pengusaha angkutan agar tidak menggunakan truk ODOL," kata Deny.

Deny mengatakan pihaknya tidak segan-segan membawa pengusaha truk yang membandel ke jalur hukum.

Menurut Deny, pihaknya sebelum membawa ke jalur hukum memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi bagi truk ODOL.

"Kalau kedapatan kita tahan dan minta normalisasi truknya. Tapi kalau membandel tentu kita bawa ke jalur hukum," kata Deny. (Kompas.com)