4 Kapal Ikan Vietnam Dimusnahkan Kejari Pontianak

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 25/Mar/2021 13:36 WIB


MEMPAWAH (BeritaTrans.com) - Kejari Pontianak melakukan pemusnahan 4 kapal asing berbendera Vietnam, Kamis (25/3). Keempat kapal tangkap ikan asing itu dimusnahkan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi pimpin langsung penenggelaman kapal tersebut. Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak. Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi, Pelaku Diancam 8 Tahun Penjara

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengaakan, kapal tersebut dimusnahkan dengan dua cara.

Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105.

Baca Juga:
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Leonard melanjutkan, dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Baca Juga:
Kementerian KP Bersama FAO Siap Gelar Pertemuan Internasional Bahas IUUF di Bali

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti 4 unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

(dien/sumber: merdeka.com).