Kemenhub Tindaklanjut SE Gugus Tugas Covid, SE tidak Berlaku Saat Libur Lebaran

  • Oleh : Naomy

Senin, 29/Mar/2021 15:13 WIB
Suasana di Stasiun Besar Gambir Suasana di Stasiun Besar Gambir

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Semua Moda Kembali Meningkat Pascalebaran

"Nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Senin (29/3/2021).

Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas. 

Baca Juga:
Dukung Kemenhub, KAI Berkomitmen Hadirkan Angkutan Lebaran sesuai Slogan ``Mudik Ceria Penuh Makna``

Namun kata dia, SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum.

"Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus," ungkapnya.

Baca Juga:
KAI Dukung Program Motor Gratis Kemenhub, Pendaftaran hingga 18 April 2024

Hal ini dilakukan Kemenhub sebagai komitmen memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan.

Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini. 

Dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor: 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.

"Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya," imbuh dia.  

Terhadap terbitnya SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor: 12 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kemenhub yang saat ini masih dalam proses penyusunan.  (omy)