Optimalisasi Peran Otoritas Pelabuhan Tentukan Biaya Logistik

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 19/Mar/2021 13:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia yang merupakan negara kepulauan harus memiliki sistem transportasi laut yang efisien dan terkelola dengan baik karena merupakan komponen penting dalam persaingan ekonomi khususnya kompetensi industri logistik serta integritas nasional suatu bangsa.

Optimalisasi peran Otoritas Pelabuhan dapat turut menentukan biaya logistik dengan kapal.

Baca Juga:
Baketrans Bareng Komisi V DPR Bahas Kesiapan Angleb 2023

Undang-Undang No .17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan perangkat Undang-Undang tertinggi dalam ranah pelabuhan. 

"Fungsi suatu pelabuhan tidak hanya sebagai gerbang (gateway) perdagangan dengan dunia luar, mata rantai (link) arus barang dan jasa, tetapi berfungsi juga sebagai alat penghubung (interface) bagi perdagangan dan perkembangan ekonomi regional maupun ekonomi nasional bahkan internasional," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Umar Aris, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kepala Baketrans Beberkan Pentingnya Penegakan Hukum Bidang Pelayaran di FGD Gelaran KSOP Tg. Balai Karimun

Hal itu disampaikannya saat membuka Webinar "Penguatan Kelembagaan Otoritas Pelabuhan Sebagai Upaya Menekan Biaya Logistik Nasional."

Masalah dwelling time kata dia, saat ini masih menjadi suatu yang serius bagi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. 

Baca Juga:
Yuk Isi Survey Baketrans Terkait Rencana Kamu Saat Libur Nataru Nanti

Dwelling time yang ada di Indonesia masih sangat tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara yang ada di Asia Tenggara. 

Lemahnya dukungan dari sektor logistik nasional menjadi penyebab berbagai permasalahan dalam distribusi barang, karena kurangnya efisiensi pelayanan serta infrastruktur terutama terkait masalah lamanya waktu tunggu barang. 

Permasalahan ini dapat menghambat kinerja perdagangan di tingkat dunia yang dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

"Kebijakan Presiden untuk memangkas waktu tunggu barang di pelabuhan harus ditanggapi serius oleh pejabat pelabuhan, karena perekonomian negara sebagian besar melalui transportasi laut yang gerbang utamanya di pelabuhan," ungkapnya.

Tingginya masa tunggu bongkar muat peti kemas menunjukkan bahwa Indonesia masih di bawah standar kelayakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Pembangunan Nasional yang menjelaskan bahwa masa tunggu bongkar muat haruslah tiga hari. 

Dampak lainnya di mata Internasional berdampak pada data Indeks Kinerja Logistik (Logistic Performance Index) Indonesia yang menduduki peringkat ke 46 masih kalah dari negara-negara ASEAN lainya.

Sedangkan rata-rata biaya logistik nasional saat ini 24% terhadap PDB. 

Perbaikan sistem logistik menjadi penting dilakukan  dengan membangun sinergitas untuk dapat meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi di Pelabuhan.

"Webinar ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terkait penyempurnaan tata kelola logistik di pelabuhan agar rantai logistik menjadi efisien sehingga akan memberikan dampak terhadap menurunnya biaya logistik di pelabuhan," imbuh Umar.

Tujuan dari pelaksanaan Webinar ini adalah mendiskusikan dan mendapatkan masukan-masukan terkait dengan Upaya Otoritas Pelabuhan mengatur rantai Logistik Pelabuhan untuk dapat menekan biaya logistik.

"Saya berharap memeroleh masukan serta saran guna kesempurnaan Webinar Series ini dari berbagai pihak terkait yang sudah berkenan hadir memenuhi undangan kami," tutup Umar. (omy)