1-4 April PNS Dilarang ke Luar Daerah

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 01/Apr/2021 06:25 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021. SE berisi terkait larangan pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian selama libur paskah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Baca Juga:
Menhub Lantik 2.079 Perwira Calon ASN, Ajak Majukan Transportasi

Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tugas tersebut ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

Baca Juga:
Menpan RB: ASN Harus Langsung Fokus Tugas Layani Masyarakat Usai Libur Lebaran

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

Baca Juga:
Hari Kejepit dan Ancaman Potong Tunjangan untuk ASN yang Berani Bolos

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April.(amt/sumber/iNews.id) 

Tags :