4 Mobil di Bawah 2.500 cc Raih Diskon Pajak, Mitsubishi Kagak

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 02/Apr/2021 08:35 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan ini, Agus resmi menentukan diskon untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc. Dalam Kepmenperin tersebut, tertulis ada empat mobil dalam kategori ini yang mendapat diskon.

Baca Juga:
Suhu Panas Bikin Lemah, Kenali Jenis-Jenis Baterai Mobil Listrik

Berikut daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM:

1. Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4) - Local Purchase 70 persen
2. Toyota Innova 2.0 dan 2.4 - Local Purchase 70 persen
3. Honda HR-V 1.8L - Local Purchase 84 persen
4. Honda CRV 2.0 CVT - Local Purchase 62 persen.

Baca Juga:
Calon Mobil Listrik Sejuta Umat Tiba di Indonesia, Lebih Baru dan Berkelas dari Wuling Air EV

​Dari empat mobil tersebut, terlihat bahwa hanya ada dua pabrikan yang mendapat diskon, yakni Toyota dan Honda.

Sedangkan Mitsubishi harus gigit jari karena tidak mendapatkan diskon untuk satu pun mobilnya. Padahal, Pajero Sport digadang-gadang masuk dalam kebijakan ini.

Baca Juga:
Penampakan Mobil Kembaran Toyota Innova, Suzuki Engage Baru Keluar Pabrik

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).  (ny/Sumber:CNBCIndonesia)