Cek! 29 Mobil yang Dapat Diskon PPnBM, Fortuner-Honda City

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 02/Apr/2021 08:47 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan pajak penjualan atas ini barang mewah (PPnBM) ini, ada pembaruan terhadap mobil-mobil yang mendapat diskon PPnBM.

Baca Juga:
Suhu Panas Bikin Lemah, Kenali Jenis-Jenis Baterai Mobil Listrik

Total ada 29 mobil dari 6 pabrikan yang mendapat relaksasi ini, baik untuk mobil di bawah 1.500 cc maupun mobil 1.500 cc - 2.500 cc dengan tipe 4x2 serta 4x4

Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM:

Baca Juga:
Calon Mobil Listrik Sejuta Umat Tiba di Indonesia, Lebih Baru dan Berkelas dari Wuling Air EV

1. Toyota Yaris 74,4 persen

2. Toyota Vios 74,4 persen

Baca Juga:
Penampakan Mobil Kembaran Toyota Innova, Suzuki Engage Baru Keluar Pabrik

3. Toyota Sienta 72,9 persen

4. Toyota Innova 2.0 83 persen

5. Toyota Innova 2.4 70 persen

6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen

7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen

8. Daihatsu Xenia 79,2 persen

9. Toyota Avanza 78,9 persen

10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen

11. Daihatsu Luxio 70,4 persen

12. Daihatsu Terios 75,2 persen

13. Toyota Rush 74,8 persen

14. Toyota Raize 70 persen

15. Daihatsu Rocky 70 persen

16. Mitsubishi Xpander 80 persen

17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen

18. Nissan Livina 80 persen

19. Honda Brio RS 78 persen

20. Honda Mobilio 75 persen

21. Honda BR-V 76 persen

22. Honda CR-V 1.5T 62 persen

23. Honda HR-V 1.5L 70 persen

24. Honda HR-V 1.8L 84 persen

25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen

26. Honda City Hatchback 70,5 persen

27. Suzuki Ertiga 70,5 persen

28. Suzuki XL7 71,5 persen

29. Wuling Confero 70,5 persen.

Besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

Skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).  (ny/Sumber:CNBCIndonesia)