THR Tahun Ini Bakal Dicicil, BPJS Watch: Yang 2020 Saja Banyak Belum Selesai

  • Oleh : Redaksi

Senin, 05/Apr/2021 14:47 WIB
Iulustrasi THR. Iulustrasi THR.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi setiap tahun selalu menjadi perhatian penuh pemerintah. Hal ini juga yang disoroti Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Timboel memandang, seruan untuk membayar THR sudah sering disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan sebagainya.

Namun, ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR mereka yang menyerukan tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memproses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas.

"Malah Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha, hingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normatif ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial," jelas Timboel melalui siaran resminya yang diterima, Senin (5/4/2021).

Kemudian, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mendesak kepada pengusaha agar pembayaran THR kepada pegawainya tidak dicicil. Alasannya semua perusahaan sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Padahal, menurut Timboel, Airlangga sebenarnya mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan pengusaha untuk membayar THR, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Permintaan ini memantik perhatian dari pekerja, di tengah persoalan THR 2020 yang masih belum selesai masalahnya hingga saat ini," jelas Timboel.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 pengusaha wajib membayarkan THR pada H-7 kepada pekerja tanpa dicicil.

Secara regulasi tidak ada ketentuan untuk mencicil THR. Pun Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah regulasi yang mengikat. Dalam SE tersebut Menteri Ketenagakerjaan hanya menghimbau saja. Jadi ada atau tidak ada SE sebenarnya THR harus dibayar tanpa dicicil.

"Saya kira yang diperlukan oleh kalangan pekerja bukan seruan-seruan tanpa makna tersebut, tetapi bagaimana Menteri Ketenagakerjaan mampu memperbaiki kualitas peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakkan hukum bagi pengusaha yang melanggar THR," tegas Timboel.

Oleh karena itu, Timboel mendasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengeluarkan perintah kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pengusaha di pertengahan April ini sudah menganggarkan dana THR yang akan dibayarkan H-7. Pengawas Ketenagakerjaan harus bersikap proaktif, jangan lagi pasif menunggu di belakang meja.

"Dalam masa pandemi ini bagi perusahaan yang memang cash flow-nya benar-benar tidak mampu membayar THR, maka pengawas Ketenagakerjaan segera berkomunikasi dengan pekerja atau SP/SB tentang kondisi ini dan mendorong pengusaha membicarakan skema pembayaran THR dengan pekerja atau SP-SB, dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama," kata Timboel mengusulkan.

Dengan adanya Perjanjian Bersama ini maka Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha. Bila pengusaha melanggar Perjanjian Bersama maka Pengawas Ketenagakerjaan harus tegas dan segera memprosesnya secara hukum. (ds/sumber CNBC News Indonesia)