MUI Jatim Sebut Swab Test, Rapid Test dan GeNose Tak Batalkan Puasa

  • Oleh : Dirham

Selasa, 06/Apr/2021 15:54 WIB
MUI Jatim menyatakan hukum rapid test, swab test, dan GeNose boleh dilakukan saat berpuasa alias tak membatalkan puasa. MUI Jatim menyatakan hukum rapid test, swab test, dan GeNose boleh dilakukan saat berpuasa alias tak membatalkan puasa.

SURABAYA (BeritaTrans.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menetapkan, hukum rapid test, swab test, dan GeNose untuk menguji Covid-19 tidak membatalkan dan boleh dilakukan saat berpuasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Makruf Chozin mengatakan, tes usap atau swab test tak membatalkan karena, pertama, nasofaring (bagian atas tenggorokan yang ada di belakangan hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan) yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii," ujarnya, di Surabaya, Selasa (6/4).

Kedua, alat sejenis cutton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat yang tidak membuat puasa batal.

Ketiga, kapas lidi itu dikeluarkan kembali usai mengambil sampel. "Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi," ujarnya.

Senada, rapid test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena jarum masuk melalui pori-pori.

"Karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori," kata dia.

Kemudian, GeNose diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena metodenya pengujiannya hanya meniup kantong udara.

Meski tak membatalkan, MUI Jatim merekomendasikan swab tes atau tes usap dilakukan pada malam hari, ketika sedang berpuasa Ramadhan.

Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan swab test dilaksanakan di malam hari," ucapnya.

"Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi," pungkas dia.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut masyarakat tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 meskipun kondisi badan tidak terlalu bugar lantaran tengah menjalani puasa Ramadhan. Kata dia, warga bisa disuntik saat malam hari, setelah selesai berbuka puasa.

Hal ini kata Ma'ruf sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa dan bisa tetap digelar sepanjang Ramadhan.

"Jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa, maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka," kata Ma'ruf saat menyampaikan sambutan dalam acara Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4).

Ma'ruf merinci, sejak awal 2021 program vaksinasi telah dilakukan pemerintah. Kurang lebih delapan juta orang dan lebih dari 3,6 juta orang telah memperoleh vaksinasi lengkap, atau setara dengan 1,3 persen dari jumlah penduduk.

"Secara keseluruhan telah disuntikkan lebih dari 11,6 juta dosis vaksin dan Indonesia termasuk 9 besar negara yang telah melakukan vaksinasi," kata dia. (ds/sumber CNNIndonesia.com)