Gelar Demo di Jakarta, Buruh Akan Long March dari Patung Kuda ke Gedung MK

  • Oleh : Bondan

Senin, 12/Apr/2021 10:07 WIB
Ilustrasi demo buruh. Foto: Istimewa. Ilustrasi demo buruh. Foto: Istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Serikat pekerja atau buruh akan menggelar aksi demonstrasi di DKI Jakarta, tepatnya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/4/2021).

Presien Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, terdapat lebih dari 10.000 peserta dari 150 kabupaten/kota yang akan menggelar demonstrasi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:
BMKG: Indonesia Bakal Terjadi Kemarau Kering Karena Fenomena El Nino

"(Total) 10.000 peserta itu dari seluruh Indonesia, yang aksinya di lingkungan pabrik, keluar dari area produksi," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Namun, Iqbal belum dapat memastikan berapa jumlah buruh yang akan mengikuti aksi demonstrasi secara langsung di Ibu Kota.

Baca Juga:
Peringati Hari Buruh, Presiden Jokowi Minta Keahlian Pekerja Ditingkatkan

Dia hanya menyebut bahwa peserta demo akan berkumpul di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, para pndemo akan melakukan long march ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Titik kumpul massa aksi di Jakarta adalah di Patung Kuda, depan Gedung Indosat. Kemudian long march ke MK. Berkumpul sekitar jam 10 pagi," ungkapnya.

Baca Juga:
Rayakan May Day di Istora Senayan, Massa Buruh Dengarkan Orasi dan Tonton Pertunjukan Teater

Iqbal menambahkan, demonstrasi pada Senin ini juga akan dilakukan secara daring dengan menyiarkannya secara langsung melalui akun Facebook KSPI.

"Buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan, direncanakan mengikuti aksi vritual secara live streaming," kata Iqbal.

Adapun pada demonstrasi hari ini terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Salah satunya adalah meminta pemerintah menetapkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh.

Selain itu, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus lawUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

Buruh juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota di 2021. Terakhir adalah mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. (dan/sumber: Kompa.com)