Mudik Dilarang, Polisi Awasi Penggunaan Travel Gelap dan Mobil Dinas

  • Oleh : Dirham

Senin, 12/Apr/2021 11:40 WIB
Mobil travel mudik. Mobil travel mudik.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi menegaskan penegakan aturan larangan mudik 2021 dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu pelanggaran yang diawasi petugas adalah keberadaan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masyarakat hendaknya mengikuti aturan larangan mudik dan tidak mengakali lewat penggunaan jasa travel gelap.

"Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para oramg-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021).

Selain itu, Yusri menegaskan pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan dalih tugas kedinasan. Kembali dia menekankan aturan larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat.

"Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," jelas Yusri.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, sehingga tak sembarang kendaraan boleh beroperasi. Namun, beberapa jenis kendaraanmasih boleh beroperasi.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional ialah kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sektor Laut dan Udara

Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Kemudian pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu, pengecualian juga diberikan kepada kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

"Lalu operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya. (ds/sumber Liputan6.com)